Polres Blora memanggil PJ (60), pria viral yang menendang kucing hingga mati. Proses pemeriksaan masih berlangsung, pelaku terancam hukuman 1 tahun penjara.
Terdakwa pencurian kucing milik Uya Kuya, Dimas Dwiki Rhamadani, divonis 6 bulan penjara. Hakim menyatakan perbuatannya menimbulkan keresahan masyarakat.