detikSumut
Eks Pegawai Bank di Anambas Dituntut 8 Tahun Bui Kasus Penyalahgunaan Rp 2,83 M
Jaksa menuntut Budi Setiawan, mantan pegawai bank syariah, 8 tahun penjara atas penyalahgunaan dana pelunasan yang merugikan bank Rp 2,83 miliar.
8 jam yang lalu







































