Guru ngaji berinisial F (58) di Ngampilan, Jogja, divonis 11 tahun penjara dalam kasus kekerasan seksual terhadap muridnya. Berikut kesaksian pihak korban.
Seorang guru ngaji ditangkap di Sukabumi karena diduga merudapaksa delapan santriwati. Kasus ini melibatkan manipulasi kepercayaan dan ancaman hukuman 15 tahun.