Kementerian Ketenagakerjaan mengatur pemberian THR untuk pengemudi ojek online dan kurir. Bonus diberikan berdasarkan kinerja, maksimal 20% pendapatan bulanan.
Massa ojol di Jatim bubar setelah Pemprov memberikan sanksi kepada aplikator. Audiensi menyepakati larangan aplikasi Indrive beroperasi di wilayah tersebut.