Mantan Ketua BUMNag Unggul Jaya Nagori Dolok Merangir II Jantuahman Purba divonis 4 tahun penjara di PN Medan karena korupsi dana desa sebesar Rp 533 juta.
Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan alasan menganggap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim melakukan strategi kejahatan kerah putih atau white collar crime.