Guru besar USU Prof Yusuf Leonard Henuk ditangkap kejaksaan. Henuk sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Taput).
Pengacara dari Prof Henuk, Firdaus Tarigan menyayangkan langkah Kejari Taput akan mengeksekusi kliennya. Hal ini menurutnya tidak sesuai dengan undang undang.
Guru Besar USU Prof Yusuf Leonard Henuk menjelaskan alasan dirinya menulis SBY-AHY bodoh. Dia menyebut seharusnya SBY-AHY menanggapi cuitannya secara langsung.