Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sejumlah anak kedapatan bermain judi online. Transaksinya mencapai ratusan miliar rupiah.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan ada 41 ribu anak di Jawa Barat yang bermain judi online dengan nilai transaksi Rp 49,8 miliar.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan jumlah perputaran uang judi online (judol) hingga kuartal I-2024 tembus Rp 600 triliun.