Sebuah video menampilkan rombongan anak sekolah menyeberangi sungai yang banjir di Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara, viral di media sosial.
Eks Bendahara PUPR Nias Selatan, Bazisokhi Buulolo, divonis 3 tahun penjara karena korupsi laporan fiktif BBM, serta wajib bayar ganti rugi Rp 391,5 juta.