detikNews
Mahkamah Internasional: Israel Wajib Ganti Rugi Atas Kerusakan di Palestina!
Mahkamah Internasional (ICJ) memutuskan pendudukan Israel di Palestina ilegal. ICJ juga mewajibkan Israel mengganti rugi penuh atas kerusakan di Palestina.
Sabtu, 20 Jul 2024 13:30 WIB