detikNews
Selain 11 Tahun Bui, AKP Robin Juga Divonis Uang Pengganti Rp 2,3 M
Majelis Hakim PN Jakpus menjatuhkan pidana tambahan kepada eks penyidik KPK AKP Robin Pattuju dan Maskur Husain dengan membayar uang pengganti.
Rabu, 12 Jan 2022 15:27 WIB