Menjalani ibadah umrah saat rakyatnya dilanda bencana banjir, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS dijatuhi sanksi 3 bulan pemberhentian sementara. Ini faktanya:
Pemerintah Indonesia akan mengembangkan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Sumatera dan Kalimantan dengan kapasitas 500 MW, beroperasi 2032-2033.