Ferdy Sambo resmi dipecat sebagai anggota Polri. Hasil ini didapat, usai dilakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri berdasarkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Mendengar putusan itu Ferdy Sambo menyatakan mengajukan banding.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso buka-bukaan soal adanya anggota DPR yang coba mempengaruhi dirinya terkait kasus penembakan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo menyatakan banding sebagai upaya hukum terakhirnya usai dipecat tak hormat dari Polri. Pihak Polri pun menilai hal tersebut sebagai hak Ferdy Sambo.
Sidang etik Sambo menghadirkan 15 saksi untuk memberikan keterangan atas peristiwa pembunuhan Brigadir J. Sambo tak membantah apa yang diungkap para saksi.
Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap Irjen Ferdy Sambo menjatuhkan vonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan kedinasan Polri.