Polisi akhirnya menangkap pelaku perusakan dan pelemparan bom molotov di enam pos polisi wilayah Sleman dan Kota Jogja, Kamis (4/9) lalu. Ini tampangnya.
Tersangka berinisial ARS (21) dan DSP (24) ditangkap buntut pelemparan bom molotov di pos polisi Sleman dan Jogja. Pelaku terancam hukuman penjara 12 tahun.
Seorang pria Demak inisial EF (22) ditangkap polisi di Jepara. Ia membujuk murid SMP yang dikenalnya untuk VCS dan mengancam menyebarkan foto bugil korban.
Seorang pria di Kebon Jeruk meninggal setelah alat kelaminnya dipotong oleh istri karena cemburu. Pelaku kini dijerat hukum dengan ancaman 9 tahun penjara.