A (22), pelaku pemerkosaan dan pembunuhan wanita inisial AW (20) di Sawah Besar, Jakpus menjadi tersangka. A terancam hukuman lebih dari 20 tahun penjara.
Tiga angkutan umum yaitu Light Rail Transit (LRT), Bus Rapid Transit (BRT), dan Angkutan Kota (Angkot) di Kota Palembang kini sudah saling terintegrasi.