Perubahan UU MK pada 2024 ini juga hampir sama dengan sebelumnya, terkait masa jabatan hakim MK dan mekanisme recall melalui konfirmasi kepada lembaga pengusul.
Pendekatan kelembagaan yang oleh BBT sangat strategis untuk menyelesaikan permasalahan kemiskinan struktural dalam kaitannya dengan program reforma agraria.