DPR RI membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta anggota DPR RI tidak main-main dengan emosi rakyat.
DPR menyetujui RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menjadi UU. Ada enam perubahan setelah revisi UU ini.
Sekelompok massa yang mayoritas mengenakan celana berwarna abu-abu dihalau polisi dari kawasan DPR RI. Polisi membubarkan massa menggunakan sepeda motor.
DPR RI tidak mengesah revisi UU Pilkada pada rapat paripurna hari ini. Pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut Pilkada 2024 menggunakan aturan hasil putusan MK.
Pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan revisi UU Pilkada batal. Dengan batalnya revisi UU ini, Pilkada 2024 digelar menggunakan aturan sesuai putusan MK.