Tindakan pemerkosaan yang dilakukan prajurit Jumran terjadi pertama kali di rentang waktu 25-30 Desember 2024. Korban dan pelaku awalnya berkenalan via medsos.
Seorang janda dua anak berinisial AH memotong tali pusar bayinya dengan tangan kosong sebelum membuangnya tempat pemandian umum di Manggarai Barat, NTT.