Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih meminta MK memberikan peringatan kepada KPU soal aturan mantan terpidana korupsi boleh nyaleg tanpa jeda 5 tahun.
PKPU Nomor 10 Tahun 2023 menuai kritik dari kaum perempuan. Hal itu lantaran Pasal 8 PKPU No 10/2023 dinilai mematikan keterwakilan perempuan di legislatif.