RK Sambut Baik Putusan MK Tolak Pemilu Coblos Partai

RK Sambut Baik Putusan MK Tolak Pemilu Coblos Partai

Bima Bagaskara - detikJabar
Jumat, 16 Jun 2023 16:00 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. (Foto: Bima Bagaskara)
Bandung -

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilu proporsional terbuka. Itu artinya, Pemilu 2024 nanti tetap bakal mencoblos gambar caleg.

Keputusan MK menolak permohonan uji materi itu disambut antusias Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Menurut pria yang akrab disapa Kang Emil ini, proses demokrasi di era sekarang adalah proses untuk memilih sosok, bukan lagi partai.

"Yes, Ridwan kamil merespon yes, karena kenapa? Karena di era hari ini memilih orang perorang adalah konsekuensi dari demokrasi yang kita pilih," kata Kang Emil, Jumat (16/6/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mencoblos presiden kan ke orangnya, bukan ke partainya kemudian mencoblos gubernur kan ke orangnya, bukan ke partainya lalu mencoblos bupati dan wali kota juga begitu," lanjut dia menerangkan.

Dia mengungkapkan, dengan sistem pemilu terbuka akan memberikan rasa keadilan bagi sosok caleg yang maju. Meski memilih sosok caleg, hal tersebut juga pastinya membawa keuntungan bagi partai yang mengusungnya.

ADVERTISEMENT

"Anggota DPRD kota dan kabupaten sampai pusat pun akan lebih fair kalau yang dicoblos adalah calon legislatifnya yang otomatis juga membawa benefit bagi partainya. Jadi kalau keputusan pemilihannya adalah terbuka maka itu yang diharapkan menjadi kedewasaan proses transisi demokrasi kita," tandasnya.




(bba/dir)


Hide Ads