Ketua DPP Partai Gerindra Maluku Utara (Malut) Muhaimin Syarif memberi uang Rp 7 miliar ke eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba untuk mengurus perizinan.
Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba melawan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan di kasus suap dan gratifikasi.
KPK menyampaikan rangkaian penggeledahan dilakukan pada 22 Juli-2 Agustus 2024. Salah satu aset yang disita sembilan rumah dan tanah senilai Rp 8,6 miliar.