Sebanyak 48 penghuni kerangkeng manusia di Rumah Bupati Langkat dipekerjakan sebagai buruh pabrik. Polisi menyebut mereka dipekerjakan tapi tidak dibayar.
Eddy Army menilai Djoko Tjandra layak dilepaskan karena yang diperbuatnya adalah perkara perdata. Namun empat hakim agung lainnya berpendapat sebaliknya.
Kasus bermula saat patgulipat makelar kasus (markus) itu terbongkar pada 2020. Djoko menyuap sejumlah petinggi Polri. Andi Irfan Jaya menjadi penghubung.