detikSumut
Pria Buang Bayi Hasil Inses Lewat Ojol di Medan Dituntut 5 Tahun Bui
Reynaldi dituntut 5 tahun penjara di PN Medan karena membuang mayat bayi hasil hubungan gelap. Kasus ini viral karena mayat bayi dikirimkan lewat ojek online.
Kamis, 20 Nov 2025 19:40 WIB







































