Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mendata karyawan Sritex yang terkena PHK. Pemerintah berupaya menyiapkan penempatan kembali melalui koordinasi dengan kurator.
Karta menyebutkan ketiga tersangka juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Karta menyatakan pihaknya yang mengajukan sidang in absentia.