Bea Cukai Pasuruan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan mengumumkan hasil penyidikan terpadu terhadap pelaku peredaran rokok ilegal di wilayah Pasuruan.
Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mengungkap aturan itu dikhawatirkan akan berdampak pada nasib petani dan pekerja yang ada di industri tembakau.
JIE dan RM, sopir dan kenek diamankan petugas Bea Cuka saat melintas di Tol Gempol-Pasuruan. Kedunya diamankan karena mengangkut rokok ilegal dari Pamekasan.
Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Bali, NTB, NTT, memusnahkan rokok batang dan minuman keras (miras) ilegal yang merugikan negara mencapai Rp 5,3 miliar.
Pemkot Kediri mengaku peran perusahaan rokok untuk pembangunan daerah cukup besar. Terutama terkait pajak yang jadi sumbangsih pendapatan daerah Kota Kediri.