Herman Budiyono mengajukan pledoi setelah dituntut 4 tahun penjara karena menguras rekening perusahaan warisan. Empat poin pembelaan disampaikan di pengadilan.
Studi baru mengungkap virus HKU5-CoV-2, berpotensi menular ke manusia. Virus ini terbukti menggunakan reseptor ACE2, sama seperti SARS-CoV-2, penyebab COVID.
Peneliti di AS baru-baru ini memperingatkan virus baru yang ditemukan di China hanya berjarak satu mutasi 'kecil' dari kemampuannya menginfeksi manusia.