"Setuju dengan pernyataan Dewas sebab nyali kecil terjadi karena tiga hal. Memang tidak independen sehingga ketakutan ketika menangani kasus," kata Yudi
Dua terdakwa kasus korupsi proyek Dinas PUPR Kabupaten OKU, Sumatera Selatan, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso, didakwa menyuap Rp 3,7 miliar.