Cegah Korupsi, KPK Minta SKPD di Indramayu Transparan Kelola Anggaran

Cegah Korupsi, KPK Minta SKPD di Indramayu Transparan Kelola Anggaran

Ony Syahroni - detikJabar
Rabu, 17 Sep 2025 18:51 WIB
Rapat koordinasi evaluasi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah di Kabupaten Indramayu
Rapat koordinasi evaluasi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah di Kabupaten Indramayu (Foto: Dok Pemkab Indramayu)
Indramayu -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Pemkab Indramayu memperkuat pencegahan korupsi dan tata kelola pemerintahan. Salah satu langkahnya dengan mewajibkan setiap SKPD transparan dalam penggunaan anggaran

Ketua Satgas Wilayah II KPK RI, Arif Nurcahyo, menjelaskan hasil evaluasi Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) tahun 2024 di Kabupaten Indramayu. Menurutnya, tata kelola pemerintahan di daerah tersebut perlu terus ditingkatkan secara ekstra sebagai langkah pencegahan korupsi.

Salah satu yang perlu diperkuat adalah keterbukaan anggaran di setiap SKPD serta transparansi dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"SKPD di Indramayu harus melakukan publikasi anggaran sebagai bentuk transparansi bagi publik. Ini harus dilakukan dengan adanya dashboard atau website yang terintegrasi," kata Arif Nurcahyo saat Rapat Koordinasi KPK dan Pemkab Indramayu di ruang Ki Tinggil Setda Indramayu, Selasa (16/9/2025).

Selain itu, kata Arif, yang perlu mendapat perhatian serius adalah perencanaan penyusunan anggaran, manajemen ASN, optimalisasi PAD, pengelolaan BMD, pengawasan APIP, dan pelayanan publik.

ADVERTISEMENT

"Area tersebut harus terus ditingkatkan secara ekstra dan ini wajib menjadi komitmen semua pihak yang ada di lingkungan Pemkab Indramayu," tegas Arif.

Sementara itu Bupati Indramayu, Lucky Hakim mengatakan, pertemuan dengan KPK ini sebagai upaya mengevaluasi dan memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi, serta memastikan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Indramayu tetap berjalan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas yang tinggi.

Menurutnya, instrumen SPI dan MCSP sangat penting dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi, terutama pada instansi yang bertugas memberikan pelayanan publik. SPI memberikan gambaran yang jelas mengenai persepsi publik dan pegawai terhadap integritas suatu institusi, sementara MCSP mendorong perbaikan dalam delapan area strategis.

Lucky mengapresiasi kehadiran dan dukungan KPK yang terus mendampingi Pemkab Indramayu dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. "Ini sejalan dengan upaya Pemkab Indramayu untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mencegah korupsi di segala lini pemerintahan," kata dia.

Pada tahun 2024, Pemkab Indramayu berhasil meraih nilai SPI 70,93 dan nilai MCSP 85,57. Angka-angka ini menunjukkan kemajuan yang signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang masing-masing mencatatkan nilai SPI 70,63 dan MCSP 79,76.

"Pencapaian ini merupakan hasil dari komitmen kuat dan sinergi antara seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemerintahan di Indramayu. Pencapaian tersebut harus menjadi pendorong untuk terus berbenah, dan diharapkan pada tahun 2025, nilai SPI dan MCSP akan terus mengalami peningkatan yang signifikan," tegas Lucky Hakim.

Ia berharap, melalui kegiatan evaluasi yang dilakukan oleh KPK ini, dapat menjadi momentum bagi Pemkab Indramayu untuk lebih memperbaiki diri.

(yum/yum)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads