Hakim menyatakan sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf terbukti bersalah dI kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati terkait kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. Hakim memaparkan awal mula adanya kesamaan kehendak para terdakwa.