2 WNA China ditetapkan sebagai tersangka kasus tambang emas ilegal di Palu. Perbuatan kedua pelaku menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 11 miliar.
Dirut PT GPS berinisial AT ditetapkan tersangka kasus tambang nikel ilegal di Morowali Utara (Morut). Komisaris Utama PT GPS berinisial S juga tersangka.