Kemenkeu menyebut dana hibah untuk Pilkada serentak 2024 di Sumut tercatat sebesar Rp 35,75 miliar dari total anggaran Rp 2,68 triliun per 13 Agustus 2024.
Polsek Beringin menangkap dua pria sindikat uang palsu. Keduanya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar setelah terbukti mengedarkan uang palsu.