Kemenkes mengatakan kasus perundungan PPDS Prodi Anestesi Undip dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah. Kemenkes menyebut hal ini sesuai dengan arahan Kapolri.
Pemerintah akan menghapus tenaga honorer paling lambat Desember 2024. Proses penataan dilakukan dengan prinsip menghindari PHK dan pembengkakan anggaran.