Pria bernama Tula di Maros, memeras pria bernama Daeng SN sebesar Rp 10 juta dan menikam anak korban, AP (30). Terungkap, pelaku Tula merupakan napi LPKA Maros.
Owner warung makan Pallubasa Serigala Makassar berinisial AQ ditetapkan tersangka kecelakaan yang menewaskan istri dan anaknya karena lalai mengendarai mobil.
Owner Pallubasa Serigala berinisial AQ (36) ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan istri, NU (35), dan anaknya, FA (7), di Kota Makassar.
Owner Pallubasa Serigala berinisial AQ (36) ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan istri, NU (35) dan anaknya, FA (7) di Kota Makassar.