Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dituntut hukuman 12 tahun penjara. Salah satu hal memberatkan SYL ialah perbuatannya bermotif tamak.
Perusahaan-perusahaan internasional besar, termasuk perusahaan teknologi besar, mengeksploitasi hukum ketenagakerjaan India dan mengabaikan pembayaran lembur.
Syahrul Yasin Limpo dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa mengatakan salah satu hal yang memberatkan tuntutan ialah SYL melakukan korupsi dengan motif tamak.
Akibatnya, mantan Menteri Pertanian itu dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp 14 miliar.