Hakim PN Mataram menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Brigadir Denune To'at Abdian, polisi yang memerkosa mahasiswi. Vonis lebih berat dari tuntutan jaksa
Empat terdakwa kasus korupsi aplikasi Pelaksanaan Kegiatan Pengadaan Aplikasi Pengelolaan Tanah Desa (Santan) pada PMD Desa, Muba menjalani sidang perdana
Sidang putusan Achsanul digelar Kamis depan. Hakim mengatakan vonis untuk terdakwa Sadikin Rusli, perantara penerima suap, juga dibacakan di hari yang sama.