Kodam XIV Hasanuddin menangkap 40 anggota sindikat penipuan online di Sidrap, meraup hingga Rp 150 juta per bulan. Pelaku menggunakan modus penyamaran TNI.
Saksi ahli, menurut Pujiyono, bersumber pada sebuah metode penelitian. Hal itu berbeda dengan keterangan saksi biasa yang bersumber pada pengalaman empiris.
Malware digunakan oleh pelaku kejahatan siber untuk mencuri informasi dari korbannya untuk menipu dan menjual informasi korban kepada pihak lain. Waspadalah!
Bareskrim mengungkap SPBU yang melakukan kecurangan dengan menjual Pertamax palsu meraup untung Rp 2 miliar. 1 dari 4 SPBU sudah operasi hampir dua tahun.
Nenek Elina kembali ke Polda Jatim untuk pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah. Dia berharap keadilan dan transparansi dalam proses hukum.