Sebuah motor tiba-tiba terbakar di parkir barat Alun-alun Kota Pasuruan. Kobaran api membuat pasangan suami istri pemilik motor lari meninggalkan kendaraannya.
EW, BP, dan HY, ditetapka Kejari Pasuruan jadi tersangka proyek JLU senilai Rp 110 juta. Keiga langsung diberhentikan sementara tapi masih menerima gaji.
Ia woro-woro dengan pengeras suara meminta seluruh PKL tidak berjualan di atas trotoar. Kendaraan yang parkir sembarangan di atas trotoar juga diminta turun.