M (20), ayah yang menganiaya anak kandungnya yang masih berusia 8 bulan di Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo akhirnya ditangkap. Pelaku mengaku khilaf saat menganiaya anaknya.
Kasi Humas Iptu Merdhania Pravita Shanty mengatakan pelaku ditangkap pada Rabu (29/5), pelaku ditangkap petugas Tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
"Pelaku diamankan tadi malam di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota. Kini masih dalam tahap pemeriksaan," kata Vita, Kamis (30/5/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penganiayaan tersebut, menurut Iptu Vita, terjadi karena pelaku khilaf lantaran banyak pikiran dan kemudian merasa kesal terhadap anaknya yang menangis sehingga dianggap mengganggu istirahatnya.
"Jadi setelah menganiaya anaknya lantaran menangis, pelaku langsung melarikan diri," ujar Vita.
"Pelaku ini pusing sehingga susah buat tidur ditambah lagi anaknya sedang menangis sehingga ia langsung memukul anaknya sebanyak 2 kali kemudian mencekiknya," pungkasnya.
Sebelumnya, beredar foto ibu rumah tangga menggendong anaknya yang masih balita dengan luka memar viral di media sosial. Balita tersebut diduga jadi korban penganiayaan ayahnya sendiri.
Foto tersebut viral di medsos. Ada dua foto yang viral. Dalam foto tampak balita dengan wajah memerah penuh memar dengan mata berkaca-kaca seperti usai menangis.
Dalam keterangan foto, disebutkan si anak tersebut babak belur usai dianiaya ayah kandungnya. Foto itu langsung menuai komentar simpati dari netizen. Sebaliknya ayahnya sekaligus pelaku penganiayaan mendapat kecaman.
Kasi Humas Polres Probolinggo Iptu Merdhania Pravita Shanty saat dikonfirmasi membenarkan foto yang beredar. Menurutnya, penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (23/5) pagi di Desa Kalisalam, Kecamatan Dringu.
Korban diketahui berinisial MAS usia 8 bulan. Sedangkan ayahnya sekaligus pelaku penganiayaan berinisial MI (19), warga Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
(abq/iwd)