Nikita Mirzani membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Dalam pleidoinya, Nikita menuding jaksa menuntut 11 tahun penjara dan dendad Rp 2 M karena sakit hati.
Terdakwa Andika (37), pria difabel pada bagian kaki di Lubuklinggau, yang memerkosa anak perempuan berusia 11 tahun berinisial K divonis 10 tahun penjara.