2 Nelayan Labuan Bajo yang mencuri perhiasan milik turis Australia senilai Rp 500 juta dari kapal Yacht mereka, akhirnya dibebaskan oleh polisi. Kenapa?
Jurnalis berinisial HM di Sulawesi Tengah (Suteng) mengajukan gugatan praperadilan ke PN Palu terkait status tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Kapolda Sulteng Irjen Agus Nugroho mengubah nomenklatur dua polsek jajaran Polresta Palu. Kebijakan ini menyebabkan penamaan dua kantor tersebut berganti.