Tiga wanita di Padang viral mencekoki kucing dengan minuman keras jenis soju. Ketiganya akhirnya minta maaf usai diamankan pecinta kucing bersama warga.
PN Padang Kelas lA memutuskan tiga wanita terbukti bersalah mencekoki seekor kucing dengan miras berjenis soju. Ketiga wanita itu divonis 2 bulan penjara.