Polisi mengatakan pengajuan restorative justice telah dilakukan keluarga korban. Saat ini, pihaknya masih belum mendapat disposisi untuk menindaklanjutinya.
Dua gadis Mojokerto, Elfa dan Altunia, berani menggagalkan pencurian di toko ayah mereka. Mereka berhasil menangkap pelaku dan mengembalikan uang curian.
Polisi menahan SM (40), pria yang melakukan pemerkosaan terhadap anak kandung, anak tiri, hingga keponakannya. SM berdalih tidak harmonis dengan istrinya.