Terdakwa penipuan berkedok investasi bikini hanya dituntut satu tahun penjara oleh JPU. Salah satu korban, Nur Afnita Yanti, terkejut dengan tuntutan itu.
Saksi Sesdirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Hermanto, mengatakan pihaknya dibebani membayar gaji pembantu SYL di Makassar senilai Rp 35 juta.