Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, menjelaskan alasan tak lagi menyediakan rumah jabatan atau rumah dinas anggota DPR periode 2024-2029.
Indikator Politik merilis survei tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga. Hasilnya, TNI di posisi teratas, disusul Presiden, Kejaksaan Agung, dan Polri.
Anggota DPR RI 2024-2029 tidak akan mendapat rumah dinas. Sebagai gantinya, mereka akan menerima tunjangan perumahan. Alasan utama adalah biaya pemeliharaan.
Anggota DPR periode 2024-2029 tidak mendapatkan rumah jabatan atau rumah dinas, diganti dengan uang tunjangan perumahan. Ada sejumlah penjelasan Setjen DPR.