JPU memberikan tuntutan ke Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup. Hal ini lantaran terbukti melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana. Sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan Putri Candrawathi dkk melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua.