Ketum Projo Budi Arie Setiadi menyatakan dukungan penuh kepada Presiden Prabowo Subianto dan siap melaksanakan perintahnya. Ia mengaku tegak lurus Prabowo.
Mahkamah Agung Korea Selatan memvonis Yoo Ah In 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Vonis diberikan berstatus vinal atas tuduhan penggunaan narkoba.