Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan peninjauan kembali (PK) pertama yang mereka ajukan atas gugatan perdata pengusaha Budi Said dalam kasus 1,1 ton emas.
Mahkamah Agung menegaskan jika Perma Nomor 1 Tahun 1956 masih berlaku. Peraturan mengatur sengketa perdata didahulukan sebelum mengadili pokok perkara.
Posan dan mantan personel KOTAK kesal setelah nama band didaftarkan tanpa sepengetahuan mereka. Mereka berencana mengajukan kasasi untuk memperjuangkan haknya.