Polisi menetapkan lima tersangka penyelundupan 11,2 ton pasir timah dari Bangka Barat ke Malaysia. Mereka terancam 5 tahun penjara-denda hingga Rp 100 miliar.
Polres Bangka Barat kembali mengungkap kasus penyelundupan pasir timah ilegal ke Malaysia. Dalam kasus ini ada lima orang yang ditangkap termasuk pemilik.