Laptop yang digunakan terpidana kasus penistaan agama M Kace dimusnahkan di Kejari Ciamis. Selain itu, aparat juga memusnahkan ponsel dan hingga rekorder.
Hamim mengatakan berkas perkara oknum anggota TNI AD, Kopda N (33), yang ditangkap atas kepemilikan ganja 52 kg sudah diserahkan ke Oditur Militer (Odmil).