detikSumbagsel
Pemprov Sumsel Sanksi Keras bagi THM yang Beroperasional Selama Ramadan
Pemprov Sumsel meminta agar selama Ramadan, kegiatan tempat hiburan malam seperti diskotek, karaoke, dan panti pijat dihentikan sementara.
Senin, 24 Feb 2025 06:00 WIB