Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menegaskan pihaknya tidak pernah sedikitpun menggunakan uang peserta untuk kebutuhan operasional.
Steven Antoni, anak buah gembong narkoba Fredy Pratama divonis 1 tahun dan 6 bulan pidana penjara. Ia terbukti bersalah karena menerima harta dari bosnya.